Breaking News

Bantuan Beras Pangan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Diduga Telah Dipungut Pihak Perangkat Desa, Per Karung Sebesar Rp10.000 , Di Desa Banyuasih , Kecamatan Banyusari.




 www.detikdelikkindonesia.com - 31 Agustus 2026.

Karawang- Pemdes Banyuasih Salurkan Bantuan Pangan (BP) kepada Keluarga penerima manfaat ( KPM) sebanyak 3 Karung Seberat 30 kilogram.

Diduga Perangkat Desa Banyuasih pungut bantuan pangan berupa beras, telah pungut perkarung nya sebesar Rp.10.000 rupiah, dengan tujuan dan alasan yang tidak masuk logika alias tidak masuk akal.Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, menjadi sorotan publik. ( 31/8/2026)

Bantuan pangan berupa beras untuk Keluarga Penerima manfaat ( KPM) masyarakat merasa kecewa atas perilaku perangkat Desa Banyuasih yang telah melakukan delik pungli pungutan bantuan pangan sebanyak 3 karung berat 30 kilogram telah di pungut 1 karung nya Rp.10.000 dengan dasar atas ada pungutan di luar akal sehat.sehingga masyarakat harus membayar tebusan beras 1 karung nya sebesar Rp.10.000 rupiah.

Keluarga penerima manfaat ( KPM) perangkat Desa Banyuasih telah melakukan tindakan yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintahan pusat.Total bantuan pangan sebanyak 3 karung ,berat 30 kilogram.

Padahal Pada kemasan karung berisi beras , telah tercantum tulisan “Bantuan Pangan (BP)” dan “Tidak untuk diperjual belikan.”

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut disampaikan oleh sejumlah penerima bantuan pangan berupa beras kepada awak Media yang ada di lapangan yang sedang meliput pembagian bantuan pangan pada Senin (31/8/2026).

Menurut salah satu penerima bantuan pangan berinisial ( D ) ia  mengatakan Media , kang gaib kenapa pembagian pangan beras itu harus pungut atau harus bayar satu karung nya harus membayar sebesar Rp.10.000 ucap warga dan Inipun ada dramaya yang  gak masuk akal yang dilakukan oleh pihak prangkat pemerintahan Desa Banyuasih .tegas nya.

Perangkat Desa Banyuasih berinisial ( K ).telah memungut Uang satu karung nya di pungut sebesar  Rp. .10.000 ,kini pemerintah Desa Banyuasih telah mengubah aturan mekanisme dan aturan undang undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintahan pusat dan kenapa pihak pemerintahan Desa Banyuasih telah merampas hak Keluarga penerima manfaat  ( KPM), seperti membayar hutang, padahal pembagian bantuan pangan berupa beras ini murni gak ada sama sekali pungutan ,bahwa Pembagian beras ini telah di Syah, bebas dari pungli tersebut .

Secara umum, bantuan pangan(BP) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada prinsipnya ini merupakan bantuan murni dari pemerintahan pusat yang di turunkan melalui pemerintahan Desa. Juga tidak untuk diperjual belikan dan semestinya dikurangi dan tidak ada  pungutan,  ini pihak Desa Banyuasih telah melanggar hukum dan telah menciderai hak penerima bantuan pangan, Keluarga penerima manfaat ( KPM). Sedangkan bantuan pangan ini resmi tidak ada pungutan. Kenapa perangkat Desa Banyuasih telah melakukan pemungutan 1 karung nya di kenakan sebesar Rp.10.000 rupiah.

Sejumlah informasi yang beredar di kalangan masyarakat juga menyebutkan bahwa aparat Desa Banyuasih,telah mengecewakan warga masyarakat yang mendapat bantuan pangan.

Pihak Desa atau pihak lain tidak diperbolehkan membebankan pungutan "Kepada Penerima Bantuan pangan ( KPM) dengan dalih biaya angkutan tanpa dasar dan mekanisme ,dasar hukumnya harus   jelas.

Namun demikian, apakah pungutan sebesar Rp10.000 untuk kepentingan pribadi atau jasa angkut ? .apakah  benar merupakan pungutan? , dilarang ada pungutan dan ada  dasar resmi terkait biaya distribusi lokal, perlu dipastikan berdasarkan aturan program dan mekanisme penyaluran pangan yang berlaku.

Karena itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan, jika memang terdapat biaya angkutan dari titik distribusi ke desa?, apa dasar penarikannya dan siapa yang menetapkan pungutan 1 karung nya dipungut dengan biaya sebesar Rp10.000 per KK? .

Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dari pihak Desa Banyuasih , apakah pungutan tersebut merupakan keputusan resmi dari pusat?! , atau dari hasil kesepakatan masyarakat, atau kebijakan pihak tertentu.

"Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal Rp10.000, tetapi menyangkut transparansi dan hak penerima bantuan pangan ".

Jika memang benar ada pungutan atau untuk diperuntukan bagi biaya angkutan, masyarakat tentu berhak mengetahui berapa rincian biaya pengeluaran , dan siapa yang menerima uang dari hasil pungutan?! apa dasar hukum penetapan pungutan, serta bukti penggunaan nya.

Sebaliknya, apabila biaya distribusi atau operasional penyaluran bantuan pangan tersebut kalau memang telah menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan pemerintah Desa, maka pungutan tambahan kepada KPM patut dipertanyakan dan perlu mendapatkan sangsi hukum di karenakan telah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh Undang Undang bantuan pangan tersebut. pungkas (***")


( Asep gaib)

BACA JUGA BERITA LAINNYA